Bantuan BPK Swakarsa di Kapuas Baru Cair 2026, Kepala Damkar Sebut Anggaran Digeser ke DPA Dinas

Penulis: Hendra Wijaya  •  Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:09:01 WIB
Bantuan operasional BPK Swakarsa di Kapuas baru akan disalurkan setelah perubahan APBD 2026.

KUALA KAPUAS — Keluhan sejumlah organisasi pemadam kebakaran (damkar) di Kabupaten Kapuas soal bantuan dana hibah yang tak kunjung cair akhirnya mendapat jawaban resmi. Pemerintah kabupaten memastikan bantuan operasional tersebut baru akan mengalir setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 mengalami perubahan.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kapuas, Jendrawan, mengungkapkan proses penyaluran bantuan mengalami perubahan mekanisme. Semula, anggaran hibah direncanakan digelontorkan lewat Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kapuas, namun hasil konsultasi dengan Inspektorat mengubah arah kebijakan tersebut.

Anggaran Digeser dari Bagian Kesra ke Dinas Damkar

"Saat ini, bantuan tersebut belum dapat disalurkan karena anggarannya belum tersedia dalam DPA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kapuas," kata Jendrawan di Kuala Kapuas, Jumat.

Hasil koordinasi dengan Inspektorat menyebutkan, penyaluran bantuan hibah wajib melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang membidangi kegiatan. Konsekuensinya, pagu anggaran yang tadinya ditempatkan di Bagian Kesra harus digeser ke Dinas Damkar dan Penyelamatan.

Pergeseran ini baru bisa dieksekusi dalam proses perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026. Setelah perubahan anggaran disahkan dan DPA disesuaikan, barulah bantuan operasional direalisasikan sesuai ketentuan.

Kronologi: Bantuan Diterima Simbolis Sejak April

Persoalan ini mencuat setelah para pengurus BPK Swakarsa mempertanyakan nasib bantuan yang diterima secara simbolis pada peringatan Hari Jadi Kota Kuala Kapuas, April lalu. Hingga kini, dana tersebut belum juga turun ke rekening organisasi.

Jendrawan menegaskan langkah ini justru diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi para penerima bantuan. "Pergeseran anggaran tersebut akan dilakukan dalam proses perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026. Setelah perubahan anggaran disahkan dan DPA Dinas Damkar dan Penyelamatan disesuaikan, bantuan operasional tersebut akan segera direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Komitmen Pemkab untuk Operasional Damkar Swakarsa

Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya mendukung operasional organisasi pemadam kebakaran melalui mekanisme yang sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan skema baru ini, diharapkan bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Proses penyaluran yang tertunda ini menjadi pelajaran penting bagi organisasi kemasyarakatan di daerah: bantuan hibah dari pemerintah daerah tidak bisa langsung dicairkan setelah seremoni penyerahan simbolis. Dibutuhkan proses administrasi dan penetapan DPA yang ketat agar sesuai prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.

Reporter: Hendra Wijaya
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top