TAMIANG LAYANG — Asisten I Sekretariat Daerah Barito Timur, Ari Panan P Lelo, menyatakan Kampung Redam dijalankan sebagai tindak lanjut undangan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah. Kegiatan penetapan berlangsung serentak secara daring dan diikuti sejumlah instansi daerah.
Pelibatan lintas sektor itu mencakup Kepolisian Resor Barito Timur, Kodim 1012/Buntok, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, BPBD dan Damkar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial, Bagian Hukum Setda, Camat Dusun Timur, Kepala Desa Harara, serta Gugus Tugas Kampung Redam Desa Harara.
Mendorong Pemenuhan HAM sampai Tingkat Desa
Ari Panan berharap kegiatan tersebut memperkuat komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang menghormati hak asasi manusia. Menurutnya, program ini juga mendorong terwujudnya pemenuhan dan perlindungan HAM hingga tingkat desa di Barito Timur.
"Termasuk juga mendorong terwujudnya pemenuhan dan perlindungan HAM hingga tingkat desa di Bartim," kata Ari Panan.
Pendekatan Kampung REDAM menempatkan masyarakat dan pemangku kepentingan daerah sebagai bagian penting dalam membangun budaya damai. Kementerian HAM juga mendorong sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait agar program berjalan efektif dan berkelanjutan.
Merawat Perdamaian, Menjunjung Tinggi HAM
Kampung REDAM merupakan salah satu program Kementerian HAM yang diarahkan untuk membangun basis perdamaian berbasis masyarakat dengan perspektif HAM. Program ini mengedepankan prinsip "Merawat Perdamaian, Menjunjung Tinggi HAM".
Kampung, desa, atau kelurahan didorong menjadi ruang untuk memperkuat penghormatan dan pemenuhan hak warga. Kementerian HAM sebelumnya menyebut Kampung REDAM sebagai salah satu program andalan pada 2026.
Program tersebut dirancang untuk memperkuat fondasi nilai-nilai HAM di masyarakat sekaligus menjadi bagian dari strategi pencegahan dan penanganan konflik sosial.