Pencarian

DJP Pungut PPh Pasal 22 Seller Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

Kamis, 17 September 2026 • 10:21:01 WIB
DJP Pungut PPh Pasal 22 Seller Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

KALIMANTAN TENGAH — Direktorat Jenderal Pajak memastikan pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang di marketplace berlaku 1 Oktober 2026, setelah sebelumnya ditunda dari jadwal Agustus. Empat platform besar—Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli—dinyatakan siap menjalankan sistem pemungutan yang tarifnya 0,5 persen dari peredaran bruto itu.

Kepastian jadwal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Rabu (16/9). Menurut Bimo, seluruh pihak termasuk keempat platform e-commerce sudah menyelesaikan tahap persiapan teknis.

"Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti Insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap," ujar Bimo, dikutip Detikfinance.

Empat Platform Besar Jadi Pemungut Pajak

DJP menunjuk Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22. Uji coba sistem alias sandbox bersama platform-platform itu berjalan sejak tahun lalu, termasuk tahap stabilisasi menjelang aktivasi.

"Empat itu kan ya Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli. Itu prosesnya sudah mulai tahun lalu. Jadi no dramas-lah, nggak ada drama," kata Bimo.

Dasar hukum pemungutan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.

Tarif 0,5 Persen dan Pembebasan Omzet Rp 500 Juta

Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan 0,5 persen dari peredaran bruto. Pungutan itu dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak maupun pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.

Bimo memastikan pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap mendapat fasilitas pembebasan pajak sesuai ketentuan. Dia juga menegaskan kebijakan ini bukan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan.

"Tujuan utama untuk keadilan dan kemudahan. Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Bimo dalam konferensi pers, Juli lalu.

Alasan di Balik Penundaan dari Agustus

Jadwal semula menetapkan pemungutan mulai Agustus 2026 setelah masa penyesuaian satu bulan bagi platform yang ditunjuk. Penundaan diambil Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan alasan kesiapan teknis dan kondisi daya beli.

"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda, supaya kesiapannya lebih matang," ujar Bimo.

Purbaya menunda kebijakan ini pada awal Agustus karena menilai daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi belum cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026 sebesar 5,29 persen dinilainya belum menjadi dasar yang memadai.

"Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan. Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi," ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).

Pemerintah kala itu berencana memantau sejumlah indikator sebelum menetapkan waktu pemberlakuan, seperti tingkat kepercayaan konsumen dan penjualan ritel. "Ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian ritel seperti apa, itu kita lihat nanti," ucapnya.

Apa Artinya bagi Seller dan Platform

Bagi pedagang daring, pemungutan 0,5 persen dari peredaran bruto berarti kewajiban pajak dipotong di titik transaksi, bukan dihitung sendiri di akhir tahun. Seller dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak terkena pungutan.

Platform marketplace memikul tanggung jawab administratif: memungut, menyetor, dan melaporkan pajak para seller kepada DJP. Kesiapan sistem keempat platform menjadi penentu kelancaran implementasi pada 1 Oktober mendatang.

Follow www.monitorkalteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks