KALIMANTAN TENGAH — Pemerintah menetapkan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, dengan status pegawai BUMN berkontrak dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Besaran kompensasi disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota dan tingkat kesulitan daerah penempatan. Penempatan manajer ditargetkan rampung 1 Oktober mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan membeberkan rincian kompensasi tersebut dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat. Menurutnya, angka itu sudah mencakup seluruh komponen pendapatan, termasuk tunjangan, dan tidak dipisah lagi per pos.
Penetapan besaran gaji mempertimbangkan UMK di masing-masing daerah. Daerah dengan tanggung jawab lebih berat atau lokasi lebih jauh berada di rentang atas, sedangkan daerah lain menyesuaikan standar upah setempat.
Status Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun
Para manajer Kopdes Merah Putih akan berstatus pegawai Badan Usaha Milik Negara dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun. Mereka ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
"Yang paling penting sekarang, dari manajer-manajer itu ditempatkan, diterima dulu. Agar statusnya tetap sebagai pegawai PKWT. PKWT itu pegawai waktu tertentu. Kontrak dua tahun," ujar Zulhas.
Pemerintah menargetkan proses penempatan manajer selesai pada 1 Oktober. Setelah manajer mulai bertugas, koperasi langsung menjalankan sejumlah fungsi penyaluran barang dan layanan pemerintah.
Pupuk hingga LPG 3 Kilogram Disalurkan Lewat Kopdes
Sejumlah komoditas dan layanan akan dialirkan melalui Kopdes Merah Putih begitu manajer aktif bekerja. Penyaluran mencakup pupuk, beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), bantuan pangan, serta LPG 3 kilogram.
Layanan keuangan dan pembayaran juga tersedia di koperasi, mulai dari BRILink, Mekaar, hingga pembayaran listrik. Kombinasi ini menempatkan Kopdes sebagai titik distribusi sekaligus layanan publik di tingkat desa dan kelurahan.
"Jadi mudah-mudahan 1 Oktober (para manajer Kopdes) mulai bekerja," kata Zulhas.
Evaluasi 7 Oktober dan Pembagian Tugas 15 Oktober
Pemerintah menyiapkan dua tahap evaluasi setelah manajer mulai bertugas. Pada 7 Oktober, evaluasi dilakukan untuk melihat Kopdes yang sudah terisi manajer. Pada 15 Oktober, pemerintah membagi tugas kepada masing-masing pihak untuk memperkenalkan operasional Kopdes kepada masyarakat.
Zulhas menegaskan tidak seluruh Kopdes dipastikan berjalan pada tahap tersebut. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan daerah masing-masing.
Arti bagi Pelaku Ekonomi Desa
Bagi pelaku usaha di desa, kehadiran manajer Kopdes membuka jalur distribusi baru untuk produk pertanian dan kebutuhan pokok. Koperasi berpotensi menjadi mitra penyaluran pupuk bersubsidi dan beras SPHP, sekaligus memperluas akses pembiayaan mikro lewat Mekaar dan BRILink.
Rentang gaji Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan tergolong kompetitif untuk posisi manajerial di tingkat desa. Angka itu berada di atas UMK sebagian besar kabupaten, meski tetap disesuaikan dengan daerah penempatan dan beban tanggung jawab yang diemban.