SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menginstruksikan camat dan lurah menginventarisasi pemilik tanah kosong yang belum dimanfaatkan di kawasan perkotaan Sampit. Pemilik lahan yang terdata diwajibkan membangun sumur bor sebagai sumber air saat terjadi kebakaran.
Kewajiban itu muncul karena kemarau panjang menyebabkan sejumlah sumber air mengalami kekeringan. Petugas pemadaman kesulitan mendapatkan air dengan cepat ketika kebakaran terjadi.
"Khususnya di daerah perkotaan ini banyaknya tanah kosong pemiliknya di Sampit, ada yang di Surabaya, Jakarta, Semarang. Saya mengintruksikan Camat dan Lurah, agar menginventarisir pemilik-pemilik tanah yang belum dimanfaatkan itu, mereka diwajibkan membangun sumur bor ke depan," ujar Halikinnor, Sabtu (26/9/2026).
Pemilik Lahan Banyak Berdomisili di Luar Daerah
Pendataan menyasar lahan kosong yang pemiliknya tidak selalu mengelola langsung. Sebagian tanah diketahui dimiliki warga yang tinggal di luar Kotim.
Data hasil inventarisasi camat dan lurah akan jadi dasar pemerintah mendorong penyediaan sarana pendukung pencegahan dan penanganan karhutla. Keberadaan lahan kosong di wilayah kota perlu didata lebih baik agar pengelolaannya tidak lepas dari pengawasan.
Sumur Bor Percepat Petugas Dapatkan Air
Sumur bor di sekitar lahan kosong dinilai membantu petugas mendapatkan air lebih cepat saat kebakaran. Waktu petugas tidak banyak terbuang untuk mencari lokasi pengambilan air.
"Jadi apabila terjadi musim kemarau seperti ini atau ada kebakaran, itu maka tidak sulit kita mencari air. Saat ini kesulitan kita, kendala yang kita hadapi pemadaman ini karena sumber airnya tidak ada," kata Halikinnor.
Menurutnya, keterbatasan sumber air menjadi salah satu evaluasi penting dari penanganan karhutla sepanjang musim kemarau tahun ini.
Jadi Pelajaran untuk Musim Kemarau Berikutnya
Halikinnor menyebut kondisi tahun ini perlu menjadi pembelajaran agar kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau berikutnya lebih baik. Pemerintah dan masyarakat dinilai sama-sama perlu memperkuat antisipasi.
"Harapan kita ke depan ini jadi pelajaran kita tahun ini memang panas sekali. Ini supaya ke depan kita lebih mudah dalam penanganan khususnya kebakaran hutan dan lahan," pungkasnya.
Pemkab Kotim belum merinci jumlah lahan kosong yang akan didata maupun sanksi bagi pemilik yang tidak memenuhi kewajiban sumur bor.