Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mendorong Pemerintah Kabupaten Sukamara memperkuat ekosistem kekayaan intelektual guna melindungi karya, produk, inovasi, dan kekayaan budaya masyarakat setempat. Upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan dan sosialisasi layanan KI ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukamara. Langkah ini menyasar pemetaan produk unggulan daerah hingga pendaftaran Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis.
PALANGKA RAYA — Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Laila Rahmawati, memimpin langsung kunjungan kerja ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukamara. Rombongan diterima Kepala Dinas Iswan Gemayana beserta jajaran. Agenda utama pertemuan itu membangun pemahaman bersama soal pentingnya pelindungan dan pemanfaatan KI di daerah.
Sosialisasi menyasar sejumlah layanan sekaligus. Tim memberikan edukasi mengenai pendaftaran Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis, serta inventarisasi dan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Hak Cipta dinilai penting untuk melindungi karya masyarakat kreatif, sedangkan Merek memberi identitas sekaligus kepastian hukum bagi produk UMKM.
Pemetaan Produk Unggulan untuk Indikasi Geografis
Pembahasan diarahkan pada pemetaan potensi produk unggulan Kabupaten Sukamara yang punya karakteristik atau reputasi tertentu. Produk semacam itu berpeluang dikembangkan melalui pelindungan Indikasi Geografis. Jalur ini membuka nilai tambah ekonomi bagi daerah penghasil.
KIK juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Identifikasi, inventarisasi, dokumentasi, dan pencatatan kekayaan budaya serta pengetahuan yang berkembang dan diwariskan di masyarakat jadi bagian dari proses pelindungan.
Pendaftaran Bukan Titik Akhir Pelindungan
Laila menekankan bahwa pelindungan KI membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya pemerintah daerah. Menurutnya, proses pendaftaran atau pencatatan bukan tujuan akhir.
"Pelindungan Kekayaan Intelektual tidak berhenti pada proses pendaftaran atau pencatatan. Kita juga perlu mengenali potensi yang ada, memberikan edukasi dan pendampingan, serta mendorong pemanfaatannya agar dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah," ujar Laila.
Pernyataan itu menegaskan tiga hal yang harus berjalan seiring: pengenalan potensi, pendampingan, dan pemanfaatan. Tanpa ketiganya, sertifikat KI hanya jadi dokumen tanpa dampak ekonomi.
Kolaborasi Berkelanjutan Jadi Kunci
Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menyoroti pentingnya koordinasi berkelanjutan antara Kanwil, pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat. Potensi KI yang dimiliki daerah perlu dikenali dan dilindungi agar manfaatnya lebih luas.
"Potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerah perlu dikenali dan dilindungi agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Karena itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi penting untuk memastikan layanan KI semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Hajrianor.
Hajrianor mendorong edukasi layanan KI diteruskan kepada pelaku UMKM dan masyarakat di Kabupaten Sukamara. Harapannya, semakin banyak karya, produk, inovasi, serta kekayaan budaya masyarakat yang teridentifikasi dan memperoleh pelindungan.
Pelindungan itu sekaligus membuka peluang pemanfaatan KI untuk mendukung pengembangan potensi dan ekonomi daerah. Bagi pelaku UMKM Sukamara, pendaftaran merek menjadi langkah awal mengamankan identitas produk sebelum bersaing di pasar yang lebih luas.