Pencarian

DPRD Palangka Raya Siapkan Raperda Hukum Pidana Adat, Masuk Agenda Legislasi 2027

Kamis, 24 September 2026 • 13:07:31 WIB
DPRD Palangka Raya Siapkan Raperda Hukum Pidana Adat, Masuk Agenda Legislasi 2027
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menyampaikan rencana pengusulan Raperda Hukum Pidana Adat dalam agenda legislasi 2027.

DPRD Kota Palangka Raya menyiapkan usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hukum Pidana Adat dalam agenda legislasi 2027. Raperda ini merupakan mandatori pemerintah pusat dan undang-undang, sekaligus menindaklanjuti aspirasi Dewan Adat Dayak Kota Palangka Raya. Penyusunannya akan melalui kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebelum dibahas bersama Pemkot.

PALANGKA RAYA — DPRD Kota Palangka Raya menempatkan Raperda Hukum Pidana Adat sebagai salah satu dari dua rancangan yang direncanakan masuk agenda legislasi 2027. Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menyatakan penyusunan regulasi ini bersifat wajib karena diperintahkan pemerintah pusat dan undang-undang.

"Memang DPRD tahun 2027 direncanakan akan mengusulkan dua raperda, salah satunya Raperda Hukum Pidana Adat. Ini merupakan mandatori dari pemerintah pusat dan undang-undang," kata Subandi.

Bapemperda Akan Kaji Materi Sebelum Pembahasan

Subandi menjelaskan penyusunan raperda akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi raperda lebih dulu dikaji melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Setelah kajian rampung, rancangan itu akan dibicarakan bersama Pemerintah Kota Palangka Raya. Hasil pembahasan menentukan apakah Raperda Hukum Pidana Adat bisa masuk program pembentukan peraturan daerah dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Intinya kami mendukung apa yang sudah disampaikan oleh DAD Kota Palangka Raya. Beri kesempatan kami untuk menindaklanjuti sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Subandi.

Berangkat dari Aspirasi Dewan Adat Dayak

Rencana ini berkaitan dengan aspirasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya mengenai penguatan keberadaan hukum pidana adat. Ketua Umum DAD Kota Palangka Raya Leonard S. Ampung menyambut baik rencana penyusunan regulasi tersebut.

Menurut Leonard, hukum pidana adat Dayak bukan hal baru dalam kehidupan masyarakat. Sejumlah ketentuan adat telah lama dijalankan, termasuk aturan yang bersumber dari Tumbang Anoi.

"Kita melihat antara yang sudah kita laksanakan dengan yang ada sekarang, ini ada penyesuaian-penyesuaian tentunya," ujarnya.

Penyesuaian agar Tidak Tumpang Tindih

Penyesuaian dinilai perlu karena kondisi sosial masyarakat terus berkembang. Penerapan hukum adat dianggap harus diselaraskan dengan keadaan saat ini tanpa menghilangkan ketentuan adat yang telah berjalan.

Leonard berharap pembahasan raperda memperjelas hubungan antara regulasi daerah dan praktik hukum adat yang sudah diterapkan. Pengaturan itu perlu disusun agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penerapannya.

"Kita harapkan ini ada hal yang perlu kita tindak lanjuti melalui perda yang baru nantinya, supaya jangan ada saling tabrakan, tapi saling mengisi, saling menguatkan," tegas Leonard.

Raperda Hukum Pidana Adat nantinya dibahas antara DPRD, pemerintah daerah, dan pemangku adat. Tahapan itu diharapkan menghasilkan pengaturan yang tetap relevan dengan perkembangan masyarakat sekaligus memperkuat keberadaan hukum adat Dayak.

Follow www.monitorkalteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks