Pencarian

Bapanas Buka Suara soal Dugaan Pungli Bansos Beras 30 Kg Juli-September 2026

Senin, 14 September 2026 • 05:22:31 WIB
Bapanas Buka Suara soal Dugaan Pungli Bansos Beras 30 Kg Juli-September 2026
Bapanas menyatakan setiap laporan dugaan pungutan bantuan pangan beras akan ditindaklanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah.

KALIMANTAN TENGAH — Badan Pangan Nasional (Bapanas) angkat bicara menanggapi laporan dugaan pungutan terhadap penerima bantuan pangan di sejumlah daerah selama penyaluran periode Juli-September 2026. Lembaga ini memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani menyatakan pihaknya tidak menoleransi praktik pungutan dalam bentuk apa pun terhadap KPM, termasuk yang dibungkus sebagai sumbangan sukarela. Bantuan beras yang disalurkan pemerintah, katanya, harus diterima utuh volumenya tanpa potongan sepeser pun.

Besaran Bantuan dan Cakupan Penerima

Program bantuan pangan beras tahap kedua 2026 menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia. Penerima adalah rumah tangga yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.

Berbeda dari skema sebelumnya yang disalurkan bertahap 10 kilogram per bulan, alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 dirapel dan disalurkan sekaligus sebanyak 30 kilogram beras per KPM.

Total penugasan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk program ini mencapai 997.200 ton beras di seluruh Indonesia. Target penyaluran rampung pada akhir September 2026.

Syarat Penerima

  • Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
  • Masuk kategori desil 1 hingga 4.
  • Berdomisili di wilayah yang menjadi sasaran penyaluran bantuan pangan beras tahap kedua 2026.

Bahan yang tersedia tidak menyebutkan syarat tambahan di luar kriteria DTSEN tersebut. Informasi lengkap mengenai status kepesertaan dapat diakses melalui kanal resmi Bapanas dan Kementerian Sosial.

Jadwal dan Titik Penyaluran

Penyaluran mencakup alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 yang digabung dalam satu kali pengambilan sebesar 30 kilogram per KPM. Proses distribusi hingga awal September 2026 telah berjalan di berbagai daerah.

Pengambilan bantuan dilakukan di kantor desa, kelurahan, atau titik distribusi lain yang ditentukan. Perum Bulog bertindak sebagai pelaksana penyaluran bersama pemerintah daerah.

Bapanas tidak merinci jadwal per daerah dalam keterangan ini. KPM yang belum menerima bantuan dapat menanyakan jadwal ke pendamping atau aparat desa setempat.

Aturan soal Pungutan: Tidak Ada yang Sah

Rachmi menegaskan seluruh biaya program bantuan pangan beras telah ditanggung negara. Karena itu, tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun yang sah dikenakan kepada KPM saat pengambilan bantuan, baik di kantor desa, kelurahan, maupun titik distribusi lainnya.

"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah," kata Rachmi dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/9/2026).

Ia menyatakan Bapanas telah berkoordinasi dengan Perum Bulog, pemerintah daerah, dan Pemerintah Daerah setempat untuk menelusuri kebenaran laporan dugaan pungutan tersebut hingga tuntas.

Cara Melapor jika Diminta Bayar

  1. Catat waktu, tempat, dan nama pihak yang meminta pungutan.
  2. Simpan bukti pendukung bila ada, seperti foto, pesan, atau kuitansi.
  3. Laporkan melalui hotline Bapanas di nomor 0895391606768.
  4. Pengaduan juga bisa disampaikan lewat kanal Whistleblowing System (WBS) resmi Bapanas atau website ppid.badanpangan.go.id.
  5. Pengaduan dapat disampaikan langsung kepada pendamping, aparat desa, atau pemerintah daerah untuk diteruskan ke Bapanas dan Perum Bulog.

"Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan," tambah Rachmi.

KPM yang diminta membayar dengan dalih apa pun sebaiknya menolak dan segera melapor. Bapanas menegaskan tidak ada biaya administrasi, ongkos angkut, atau sumbangan wajib yang sah dalam pengambilan bantuan pangan beras ini.

Follow www.monitorkalteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks