Disdik Palangka Raya Terapkan PTM Terbatas Mulai 5 November 2026, Jam Masuk Dimundurkan Jadi 07.30 WIB

Penulis: Faizal Ramadhan  •  Kamis, 05 November 2026 | 18:01:01 WIB
Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kota Palangka Raya Jayani menyampaikan kebijakan PTM terbatas melalui surat edaran tertanggal 4 November 2026.

PALANGKA RAYA — Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani menyatakan kebijakan PTM terbatas tertuang dalam surat edaran Nomor 100.3.4.4/3712/Disdik.Umpeg/XI/2026 tertanggal 4 November 2026. Sejumlah penyesuaian diberlakukan, mulai dari pengurangan waktu belajar hingga pemunduran jam masuk sekolah.

Jam masuk sekolah digeser menjadi pukul 07.30 WIB. Jayani menegaskan kebijakan diambil dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik serta seluruh warga satuan pendidikan.

Siapa Saja yang Terdampak Kebijakan PTM Terbatas

Aturan berlaku bagi satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di seluruh Kota Palangka Raya. Pendidikan nonformal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga masuk cakupan.

Selama PTM terbatas berlangsung, sekolah diminta membatasi kegiatan pembelajaran dan aktivitas peserta didik di luar ruangan. Ruang belajar wajib dipastikan memiliki kondisi udara yang aman dan nyaman.

Masker hingga Air Minum Sendiri Jadi Kewajiban Warga Sekolah

Satuan pendidikan diwajibkan menerapkan penggunaan masker dan menyediakan masker bagi warga sekolah yang membutuhkan. Orang tua juga diimbau membekali anak dengan air minum selama mengikuti pembelajaran di sekolah.

"Disdik Palangka Raya juga memberikan kewenangan kepada kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan metode pembelajaran, termasuk mengalihkan kegiatan belajar ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring apabila kualitas udara kembali menurun secara signifikan," kata Jayani di Palangka Raya, Kamis.

Dasar Hukum: Surat Edaran Kemendikdasmen dan Pantauan Kualitas Udara

Penyesuaian ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kesehatan dan keselamatan warga sekolah di tengah kabut asap akibat karhutla. Kebijakan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Disdik Palangka Raya juga merujuk pada hasil pemantauan kualitas udara di kota tersebut. Kondisi udara yang belum membaik menjadi dasar utama pemunduran jadwal PTM dari sebelumnya.

Kepala Sekolah Pegang Kendali Jika Asap Memburuk

Kewenangan yang diberikan kepada kepala satuan pendidikan membuat sekolah bisa bergerak cepat tanpa menunggu instruksi baru dari dinas. Jika kualitas udara kembali menurun signifikan, kegiatan belajar dapat dialihkan ke PJJ atau daring.

Jayani menuturkan, penyesuaian metode pembelajaran diserahkan pada kondisi masing-masing sekolah. Pemantauan kualitas udara di Palangka Raya menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan di tingkat satuan pendidikan.

Reporter: Faizal Ramadhan
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top