Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memastikan migrasi sistem layanan Administrasi Hukum Umum ke platform Pasti AHU berlangsung 9-12 Oktober 2026. Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menyebut kesiapan informasi kepada masyarakat jadi kunci selama masa penyesuaian sistem agar pengguna layanan memahami mekanisme baru.
PALANGKA RAYA — Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menegaskan pihaknya berperan mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat di daerah selama proses migrasi data badan hukum dari sistem lama ke situs Pasti AHU. Langkah itu menyasar pengguna layanan yang membutuhkan penjelasan soal perubahan mekanisme layanan.
Hajrianor menyampaikan hal tersebut usai mengikuti secara daring Forum Konsultasi dan Pengaduan Pelayanan Publik bertajuk PASTI Ada Solusi Episode 20, Jumat (9/10). Forum itu membahas sejumlah persoalan pelayanan publik, termasuk migrasi data badan hukum.
Hajrianor menilai perubahan sistem layanan perlu disertai informasi yang jelas dan mudah dipahami masyarakat. Dengan begitu, pengguna layanan dapat mengetahui proses penyesuaian yang dilakukan serta langkah yang perlu diperhatikan.
"Perubahan sistem layanan perlu disertai informasi yang jelas dan mudah dipahami masyarakat. Dengan demikian, pengguna layanan dapat mengetahui proses penyesuaian yang dilakukan serta langkah yang perlu diperhatikan," katanya.
Informasi yang tepat diharapkan membantu masyarakat menyesuaikan diri dengan mekanisme layanan yang baru. Kanwil Kemenkum Kalteng menargetkan penjelasan soal perubahan sistem tersampaikan konsisten ke pengguna layanan di daerah.
Migrasi sistem Pasti AHU dijadwalkan berlangsung pada 9-12 Oktober 2026. Selama periode tersebut, penyesuaian sistem berpotensi memengaruhi akses terhadap sejumlah layanan.
Pengguna layanan diminta memperhatikan informasi resmi yang disampaikan Kementerian Hukum. Akses terhadap layanan AHU bisa mengalami penyesuaian selama masa migrasi berlangsung.
Hajrianor berharap migrasi menuju Pasti AHU dapat mendukung peningkatan kualitas layanan administrasi hukum. Menurutnya, langkah itu sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat melalui informasi yang transparan dan mudah diakses.
"Kanwil Kemenkum Kalteng akan mendukung penyampaian informasi terkait penyesuaian layanan agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan AHU dengan lebih mudah," katanya.
Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Sugito menjelaskan proses migrasi tersebut dalam forum yang digelar untuk membahas masukan dan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik. Keterbukaan informasi disebut sebagai bagian penting dari peningkatan kualitas pelayanan.
Penjelasan mengenai perubahan sistem perlu disampaikan secara konsisten agar masyarakat tidak keliru memahami kondisi layanan selama proses migrasi berlangsung.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam forum tersebut menyampaikan bahwa hampir 500 pengaduan yang terkumpul dari Episode 1 hingga Episode 20 menunjukkan pentingnya komunikasi terbuka antara penyelenggara layanan dan masyarakat.
Menurut dia, transformasi layanan digital perlu berorientasi pada kebutuhan pengguna. Itu mencakup kemudahan memperoleh informasi, kepastian prosedur, dan pemahaman terhadap tahapan pelayanan.
Dengan komunikasi yang baik, penyesuaian teknologi diharapkan dapat mendukung pelayanan yang semakin efektif. Masyarakat Kalimantan Tengah yang hendak mengakses layanan AHU diminta menunggu informasi resmi dari Kementerian Hukum selama periode migrasi 9-12 Oktober 2026.