Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menyusun Peta Permasalahan Hukum Tahun 2026 melalui rapat koordinasi hybrid di Aula Barito, Palangka Raya, dengan melibatkan delapan instansi penegak hukum dan pemerintah daerah. Pemetaan ini menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program pembinaan hukum yang lebih tepat sasaran. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng Muhamad Mufid menyebut data lengkap diperlukan agar pembinaan hukum menyasar persoalan yang benar-benar dibutuhkan warga.
PALANGKA RAYA — Rapat koordinasi Penyusunan Peta Permasalahan Hukum Tahun 2026 digelar Tim Kerja Bidang Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara hybrid di Aula Barito Kanwil Kemenkum Kalteng. Peserta yang hadir langsung dipimpin Muhamad Mufid, sementara sejumlah instansi mengikuti secara daring.
Instansi yang terlibat antara lain Pengadilan Tinggi Kalteng, Polda Kalteng, BNNP Kalteng, Kanwil Ditjen Imigrasi Kalteng, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng, BPN Kalteng, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalteng.
Mufid menegaskan pemetaan hukum tidak berhenti pada angka kasus. Karakteristik, sebaran, dan faktor penyebab tiap persoalan juga masuk dalam penilaian.
"Penyusunan peta permasalahan hukum ini penting karena kita tidak hanya ingin mengetahui persoalan apa yang terjadi, tetapi juga melihat bagaimana sebarannya dan apa yang menjadi faktor penyebabnya," katanya di Palangka Raya, Rabu.
Menurut dia, ketersediaan data yang lengkap akan membantu mengarahkan pembinaan hukum pada persoalan yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat.
Tim Kerja BPHN memaparkan data permasalahan hukum yang telah dihimpun dari berbagai instansi untuk dibahas bersama. Kolaborasi dinilai perlu karena setiap lembaga memiliki data dan perspektif sesuai tugas dan kewenangannya.
Dengan cara itu, pemetaan diharapkan menggambarkan kondisi hukum di masyarakat secara lebih komprehensif. Data dari kepolisian, pengadilan, imigrasi, pemasyarakatan, hingga dinas perlindungan perempuan dan anak dipadukan dalam satu peta.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menyebut pemetaan menjadi bagian penting dalam membangun pembinaan hukum yang sesuai kondisi masyarakat.
"Kita ingin pembinaan hukum di Kalimantan Tengah tidak hanya bersifat umum, tetapi benar-benar melihat persoalan yang terjadi di masyarakat. Karena itu, data dan pemetaan menjadi penting agar kebijakan maupun program yang disusun dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata," ujarnya.
Hasil penyusunan peta ini selanjutnya diharapkan menjadi bahan perumusan kebijakan dan program pembinaan hukum. Termasuk untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat serta mendukung pelaksanaan program PENA HUKUM.