Kanwil Kemenkum Kalteng Harmonisasi 5 Rancangan Produk Hukum Palangka Raya dan Kapuas

Penulis: Hendra Wijaya  •  Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:07:32 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor memimpin rapat harmonisasi lima rancangan produk hukum daerah di Aula Kahayan, Palangka Raya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengharmonisasi lima rancangan produk hukum daerah dari Pemkot Palangka Raya dan Pemkab Kapuas dalam rapat hibrida di Aula Kahayan, Palangka Raya. Lima rancangan itu terdiri atas empat produk hukum Kota Palangka Raya dan satu Rancangan Peraturan Bupati Kapuas tentang Pengendalian Gratifikasi. Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Harmonisasi untuk ditindaklanjuti sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

PALANGKA RAYA — Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng Hajrianor menyatakan harmonisasi menjadi tahapan penting agar setiap rancangan peraturan memiliki dasar hukum yang tepat dan tidak tumpang tindih dengan ketentuan lain. Rapat berlangsung secara hibrida, diikuti perangkat daerah kedua pemerintah daerah dari lokasi masing-masing.

Pemkot Palangka Raya mengirim Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Mardian Ardi bersama jajaran perangkat daerah terkait. Pemkab Kapuas mengikuti pembahasan secara daring, diwakili Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Pepen Nurpendi bersama pejabat dan perwakilan Bagian Hukum.

Lima Rancangan yang Dibahas

Empat rancangan produk hukum berasal dari Kota Palangka Raya. Satu rancangan lain adalah Rancangan Peraturan Bupati Kapuas tentang Pengendalian Gratifikasi.

Regulasi gratifikasi diarahkan memperkuat pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah. Hajrianor menilai pengaturan yang jelas dapat menjadi pedoman bagi aparatur dalam mencegah dan menangani potensi gratifikasi saat menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Keempat rancangan Kota Palangka Raya dicermati dari aspek dasar hukum, kewenangan, materi muatan, hingga teknik penyusunan. Pencermatan itu untuk memastikan semuanya memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Mengapa Harmonisasi Penting bagi Daerah

Harmonisasi memastikan rancangan peraturan sesuai kewenangan pemerintah daerah dan memenuhi asas serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Proses ini juga mencegah tumpang tindih dengan ketentuan lain yang sudah berlaku.

"Melalui harmonisasi, kami bersama pemerintah daerah mencermati setiap substansi rancangan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan, sesuai kewenangan, dan dapat dilaksanakan secara efektif," kata Hajrianor.

Mardian Ardi mengapresiasi fasilitasi Kanwil Kemenkum Kalteng dalam proses tersebut. Menurutnya, pencermatan bersama penting untuk memastikan rancangan produk hukum memiliki dasar hukum yang tepat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Kapuas

Pepen Nurpendi menyebut harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Gratifikasi penting untuk memperkuat pengendalian internal dan kepatuhan aparatur. Regulasi itu juga dinilai mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng bersama kedua pemerintah daerah menyempurnakan lima rancangan melalui penyampaian pendapat dan klarifikasi materi muatan. Seluruh saran dan masukan dituangkan dalam Berita Acara Harmonisasi.

Hasil harmonisasi menjadi bagian dari upaya menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, serta memberi kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat. Tahapan berikutnya mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Hendra Wijaya
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top