Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI Ada Solusi" yang digelar Kemenkum di Jakarta secara daring dari Palangka Raya. Forum yang dipimpin langsung Menteri Hukum RI itu menjadi ruang dialog terbuka antara kementerian dan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, kendala, aspirasi, maupun masukan terkait pelayanan hukum. Jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Kalteng turut mencermati persoalan yang muncul sebagai bahan pendampingan bagi warga di daerah.
PALANGKA RAYA — Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Joko Martanto, bersama jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) mengikuti forum tersebut secara daring dari Kota Palangka Raya. Forum ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Joko menyebut forum itu sebagai ruang dialog terbuka antara Kementerian Hukum dan masyarakat. Warga bisa menyampaikan pengaduan, kendala, aspirasi, maupun masukan terkait pelayanan hukum melalui forum tersebut.
"Forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara Kementerian Hukum dan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, kendala, aspirasi, maupun masukan terkait pelayanan hukum," kata Joko.
Sejumlah persoalan pelayanan yang disampaikan masyarakat dalam forum itu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari unit teknis terkait. Forum juga menyajikan perkembangan penyelesaian layanan Kementerian Hukum, termasuk layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual.
Informasi tersebut dinilai penting bagi jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng. Tujuannya agar informasi yang diterima masyarakat di daerah dapat disampaikan secara tepat sesuai perkembangan kebijakan terbaru.
Bagi Kanwil Kemenkum Kalteng, pembahasan itu menjadi bahan evaluasi untuk melihat kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum di daerah. Jajaran AHU dan KI mencermati berbagai persoalan yang muncul agar bisa dijadikan bahan pemberian informasi, konsultasi, maupun pendampingan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan forum pengaduan tidak semestinya dipandang hanya sebagai tempat menerima keluhan. Forum itu juga menjadi sarana mengetahui bagian pelayanan yang masih perlu diperbaiki.
"Setiap pengaduan dan masukan masyarakat memberikan gambaran nyata mengenai pelayanan yang mereka terima. Karena itu, apa yang dibahas dalam Forum PASTI Ada Solusi harus menjadi bahan evaluasi bagi jajaran di wilayah untuk terus memperbaiki pelayanan, memberikan informasi yang jelas, dan memastikan setiap persoalan ditindaklanjuti sesuai kewenangan," kata Hajrianor.
Hajrianor menambahkan koordinasi antara kantor wilayah dan unit teknis Kementerian Hukum menjadi penting. Tujuannya agar kebijakan dan penyelesaian persoalan di tingkat pusat dapat diterjemahkan dengan baik di daerah.
Jajaran pelayanan AHU dan KI diminta terus mengikuti perkembangan kebijakan serta memberikan pendampingan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
Hajrianor menekankan hal terpenting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian atas persoalan yang disampaikan. Jajarannya akan terus didorong menjadikan setiap masukan sebagai bahan perbaikan.
"Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian atas persoalan yang disampaikan. Kami akan terus mendorong jajaran untuk menjadikan setiap masukan sebagai bahan perbaikan, sehingga pelayanan hukum di Kalimantan Tengah semakin mudah dipahami, mudah diakses, dan memberikan solusi yang sesuai dengan ketentuan," katanya.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam Forum "PASTI Ada Solusi" menjadi bagian dari komitmen membangun pelayanan publik yang terbuka dan responsif. Melalui keterlibatan Kakanwil bersama jajaran Pelayanan Hukum, AHU, dan KI, setiap perkembangan kebijakan serta persoalan yang dibahas dalam forum diharapkan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan bagi pelayanan hukum di Kalimantan Tengah.