KALIMANTAN TENGAH — Penyesuaian sasaran penerima dilakukan Kemensos berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat pada desil 1 hingga 4 jadi prioritas penerima.
Setiap KPM menerima Rp200 ribu per bulan. Penyaluran dilakukan dalam periode tiga bulan, sehingga total yang diterima dalam satu tahap mencapai Rp600 ribu.
Bantuan disalurkan dalam bentuk pangan non-tunai, bukan uang tunai yang bisa digunakan bebas. Tujuannya memenuhi kebutuhan pangan pokok keluarga penerima.
Kriteria penerima BPNT mengacu pada data kesejahteraan yang tercantum dalam DTSEN. Kelompok yang diprioritaskan:
Jika nama Anda tidak muncul saat pengecekan, artinya belum tercatat sebagai penerima pada periode ini. Informasi lebih lanjut soal kriteria dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.
Pengecekan status BPNT bisa dilakukan mandiri tanpa perantara. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, lalu ikuti langkah berikut:
Selain situs, pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Kemensos yang diunduh dari Play Store atau App Store.
Jika status penyaluran tercantum keterangan "YA", nama tersebut tercatat sebagai penerima BPNT. Keterangan "Berhasil Persiapan Penyaluran" atau "Proses Transfer" berarti bantuan masih dalam tahapan penyaluran ke rekening penerima.
BPNT tahap 3 berlangsung sepanjang periode Juli-September 2026. Pencairan dilakukan bertahap, tidak serentak di seluruh wilayah.
KPM yang terdaftar disarankan mengecek status secara berkala untuk mengetahui perkembangan penyaluran. Pastikan data kependudukan dan rekening penerima masih sesuai agar bantuan tidak tersendat.
Informasi soal bank penyalur dan batas pencairan per wilayah dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos atau pendamping sosial setempat.
Pengecekan status BPNT tidak dipungut biaya apa pun. Tidak ada pihak yang berhak meminta bayaran untuk mempercepat pencairan atau mengubah status penerima.
KPM yang menemui kendala bisa melapor ke dinas sosial setempat atau kanal pengaduan resmi Kemensos. Jangan menyerahkan data pribadi ke pihak yang mengaku calo atau perantara tidak resmi.