KALIMANTAN TENGAH - Peran Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan makin sentral mulai 2026, seiring kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang mengalihkan verifikasi QR Code dokumen kependudukan sepenuhnya ke aplikasi ini.
Masyarakat yang belum memiliki IKD disarankan segera mempersiapkan diri.
Tanpa aplikasi IKD aktif, publik berpotensi kesulitan memverifikasi dokumen kependudukan yang membutuhkan pemindaian QR Code setelah aturan baru berlaku.
IKD adalah bentuk digital identitas kependudukan yang bisa diakses melalui smartphone, dilengkapi autentikasi PIN dan wajah.
Apakah proses aktivasi bisa dilakukan mendadak menjelang 2026?
Bisa, akan tetapi sebaiknya tidak ditunda untuk menghindari antrean atau kendala teknis mendadak.
Apakah semua warga wajib punya IKD sebelum 2026?
Sangat dianjurkan agar tidak kesulitan saat aturan verifikasi baru berlaku penuh.
Penduduk Kalimantan Tengah sebaiknya mempersiapkan aktivasi IKD dari sekarang, mengingat perannya yang akan makin krusial mulai 2026.